Langsung ke konten utama

SEJARAH PERKEMBANGAN ISLAM DI SULAWESI

Peradaban Islam di Sulawesi

Sejarah masuknya perkembangan Islam di Sulawesi berjalan melalui perdagangan.

Enggak hanya itu saja, perkembangan Islam pun dilakukan dengan dakwah oleh para mubalig.

Pada awalnya perkembangan ini berjalan dengan baik dan damai, namun seiring berjalannya waktu terjadi kekerasan pada saat kerajaan Islam Sulawesi terbentuk.

Kekacauan terjadi karena beriringan dengan kondisi politik kerajaan karena perebutan tahta.

Raja dan bangsawan menggunakan kekuatan Islam sebagai sarana untuk berkuasa dan pada akhirnya Islam mampu menjadi agama kerajaan.

Pada abad 17 M, Sulawesi memiliki beberapa kerajaan Islam seperti Gowa-Tallo (Makassar), Wajo (Bugis), Bone dan kerajaan kecil lainnya.

Gowa-Tallo

Kerajaan Gowa-Tallo menerapkan konsep dwitunggal kerajaan.

Dalam buku Islamisasi dan Perkembangan Kerajaan-Kerajaan Islam di Indonesia (2012) karya Daliman, bersatunya kerajaan Gowa dan Tallo terjadi pada tahun 1603.

Sultan Alaudin (raja Gowa) bekerja sama dengan Sultan Adullah (raja Tallo) untuk menggabungkan kerajaan demi meningkatkan kesejahteraan dan kekuatan kerajaan.

Corak ekonomi Gowa-Tallo adalah maritim dan perdagangan. Gowa-Tallo berperan sebagai pelabuhan transit bagi para pedagang internasional.

Pelabuhan Somba Opu (Makassar) menjadi pelabuhan transit favorit pedagang dari Timur Tengah, Asia, bahkan Eropa pada abad 15 – 17 Masehi.

Kerajaan ini mendapatkan pemasukan yang besar dari aktivitas perdagangan pelabuhan Somba Opu.

Pada perkembangannya, Kerajaan Gowa Tallo melakukan beberapa penaklukan terhadap kerajaan kecil di Sulawesi seperti kerajaan Bugis dan Bone.

Penaklukan tersebut dilakukan untuk menambah wilayah kekuasaan dan menyebarkan Islam di Sulawesi. 

Wajo

Kerajaan Wajo


Kerajaan Wajo merupakan salah satu kerajaan Islam di kawasan Sulawesi Selatan.

Kerajaan ini mampu memperluas wilayah kekuasaan dan mengajak kerajaan kecil lain untuk bergabung dalam kerajaan Bugis pada sekitar abad 16 M.

Kerajaan Wajo resmi memeluk Islam pada tahun 1610. Islamisasi kerajaan Wajo dilakukan oleh Gowa-Tallo melalui peperangan.

Gowa-Tallo berhasil menaklukan kerajaan Wajo, Bone dan Soppeng dan mengislamkan rakyat kerajaan tersebut.

Bone

Kerajaan Bone


Bone Kerajaan Bone berdiri pada awal abad 14 Masehi oleh Manurunge Ri Matajang.

Proses lahirnya Kerajaan Bone berawal dari kehadiran seorang Tomanurung yang merupakan bangsawan sekaligus penguasa sentral kerajaan Bone.

Dalam jurnal Kerajaan Bone dalam Lintasan Sejarah Sulawesi Selatan (2017) karya Anzar Abdullah, Islamisasi kerajaan Bone dilakukan oleh Sultan Alauddin dari Kerajaan Gowa-Tallo.

Proses Islamisasi kerajaan Bone dilakukan dengan jalan peperangan.

Pada tahun 1611 M Sultan Alauddin dapat menaklukan kerajaan Bone dan menjadikannya sebagai kerajaan Islam dibawah kekuasaan Gowa-Tallo.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEJARAH PERKEMBANGAN ISLAM DI JAWA

 Agama Islam masuk ke Pulau Jawa kira-kira pada abad ke-11 M., yang dibawa oleh para pedagang Arab dan para mubaligh dari Pasai. Tempat yang mula-mula dimasuki Islam di pulau Jawa yaitu daerah-daerah pesisir utara Jawa Timur. Tokoh terkenal yang berdakwah di Jawa Timur adalah Maulana Malik Ibrahim. Beliau menetap di Gresik, kemudian mendirikan pusat penyiaran agama Islam dan pusat pengajaran. Dalam majlisnya itu beliau mengkader beberapa orang murid. selanjutnya mereka menyiarkan agama Islam ke daerah-daerah lain di pulau Jawa. Di Jawa Tengah, penyiaran Agama Islam berpusat di Demak. Penyiaran agama Islam di Pulau Jawa dilakukan oleh para wali yang berjumlah 9 yang dikenal dengan Wali Songo (Wali Sembilan). Kemudian murid-murid Wali Songo turut pula menyiarkan agama Islam ke daerah pedalaman pulau Jawa, sehingga agama Islam berkembang dengan pesatnya Prakiraan masuknya Islam di Jawa Timur tidak lepas dari ditemukannya makam atas nama Fatimah binti Maimun. M akam I...

Undang Undang Pernikahan Republik Indonesia

Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa. Demikian bunyi ketentuan Pasal 1 Undang-Undang 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. UU 1 tahun 1974 tentang Perkawinan memiliki pertimbangan bahwa sesuai dengan falsafah Pancasila serta cita-cita untuk pembinaan hukum nasional, perlu adanya Undang-undang tentang Perkawinan yang berlaku bagi semua warga negara. Pasal 1 UU Perkawinan dalam penjelasan Pasal demi Pasal dijelaskan bahwa Perkawinan sangat erat hubungannya dengan kerohanian dan agama. Penjelasan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 menyebutkan bahwa sebagai Negara yang berdasarkan Pancasila, dimana Sila yang pertamanya ialah ke Tuhanan Yang Mahaesa, maka perkawinan mempunyai hubungan yang erat sekali dengan agama/kerohanian, sehingga perkawinan bukan saja mempunyai unsur lahir/jasmani, tetapi unsur bathin/rokhani juga memp...