1. Ila’
Ila’ adalah sumpah suami bahwa ia tidak akan mencapuri istrinya dalam masa lebih empat bulan atau dengan tidak menyebut masanya. Ila’ merupakan tradisi orang-orang jahiliyah Arab dengan maksud untuk menyakiti istrinya dengan cara tidak menggauli dan membiarkan istrinya menderita berkepanjangan tanpa ada kepastian apakah dicerai atau tidak.
Setelah Islam datang, tradisi tersebut dihapus dengan cara membatasi waktu Ila’ paling lama empat bulan. Dengan demikian, apabila masa empat bulan itu sudah lewat, suami harus memilih rujuk atau talak.
Apabila yang dipilih rujuk, suami harus membayar kafarat sumpah. Namun, jika yang dipilih talak, akan jatuh talak sugra.
2. Zihar
Zihar adalah ucapan suami kepada istrinya bahwa istrinya menyerupai ibunya. Contohnya : “Engkau tampak olehku seperti punggung ibuku.” Zihar pada zaman jahiliyah merupakan cara untuk menceraikan istrinya. Setelah Islam datang, Islam melarang perbuatan itu. Apabila zihar terlanjur dilakukan oleh suami, ia wajib membayar kafarat dan dilarang mencampuri istrinya sebelum kafarat terbayar.
3. Li’an
Li’an adalah sumpah suami sebanyak empat kali yang menuduh istrinya telah berbuat zina. Pada sumpah yang kelima ia mengucapkan “Laknat Allah atasku sekiranya aku berdusta dalam tuduhanku.” Sebaliknya, istri dapat menolak tuduhan itu tidak benar. Kemudian, pada sumpah yang kelima ia mengucapkan kata-kata, “Laknat Allah atas diriku sekiranya tuduhan itu benar.”
Apabila seseorang menuduh orang lain berzina, sedangkan saksi yang cukup tidak ada, orang itu akan dikenai hukuman dera (dipukul atau dicambuk) sebanyak 80 kali. Akan tetapi, jika yang menuduh adalah suaminya sendiri, suami dapat memilih 2 hal, yaitu memilih dera 80 kali atau ia me-Li’an istrinya. Akibat hukum yang terjadi apabila li’an suami itu benar adalah :
a. Suami tidak dikenai hukuman
b. Istri dikenai hukuman 80 kali
c. Suami istri bercerai selama-lamanya
d. Kalau ada anak, anak tersebut tidak dapat diakui oleh suaminya.
4. Khuluk
Khuluk adalah talak tebus, yaitu talak yang dijatuhkan oleh suami dengan ‘iwad (tebusan) oleh istri kepada suami. Contohnya, Suami berkata “Aku talaq kamu dengan bayaran sekian banyak” atau istri berkata “Aku menebus talaq ke atas diriku dengan bayaran sekian banyak.”
Khuluk dapat dilakukan apabila ada alasan-alasan sebagai berikut :
a. Istri sangat membenci suaminya karena sebab-sebab tertentu dan dikhawatirkan istri tidak dapat mematuhi suaminya.
b. Suami istri dikhawatirkan dapat menciptakan rumah tangga bahagia dan akan menderita apabila pernikahan dipertahankan.
5. Fasakh
Fasakh adalah rusaknya ikatan perkawinan antara suami dan istri karena sebab-sebab tertentu. Sebab-sebab tersebut meliputi sebab-sebab yang merusak pernikahan dan sebab-sebab yang menghalangi tujuan pernikahan.
a. Sebab-sebab yang merusak pernikahan :
1) Setelah menikah, ternyata diketahui istrinya itu adalah mahramnya
2) Salah seorang diantara suami istri keluar dari Islam
3) Pada mulanya suami istri sama-sama musyrik, kemudian istrinya masuk islam, sementara suaminya tetap musyrik atau sebaliknya
b. Sebab-sebab yang menghalangi tujuan pernikahan :
1) Terdapat penipuan didalam pernikahan, misalnya sebelum akad nikah suaminya mengaku orang baik-baik, tetapi ternyata dia jahat
2) Suami atau istri mengidap suatu penyakit atau cacat yang menyebabkan hubungan rumah tangga terganggu
3) Suami atau istri hilang ingatan atau gila
6. Talak
Pengertian Talak Menurut Hukum Islam
Pengertian Talak adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Pengertian ini terdapat di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Secara rinci, berdasarkan Pasal 129, Pasal 130, dan Pasal 131 Kompilasi Hukum Islam (KHI) pengertian talak adalah permohonan secara lisan maupun tertulis suami kepada Pengadilan Agama. Jadi, talak yang diakui secara hukum negara adalah yang dilakukan suami di Pengadilan Agama.
Talak yang dilakukan diluar Pengadilan Agama hanya sah menurut hukum agama saja, tetapi tidak sah menurut hukum yang berlaku di negara Indonesia. Maka ikatan perkawinan antara suami-istri tersebut belum putus secara hukum.
Tata Cara Suami Melakukan Talak Satu dan Dua
Apabila suami yang ingin menceraikan istrinya dapat melakukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan. Setelah itu suami dapat meminta agar diadakan sidang.
Pengertian talak satu dan dua berbeda dengan talak tiga. Talak satu atau talak dua ini disebut juga talak raj’i atau talak ruj’i, yaitu talak yang masih bisa dirujuk. Dalam syariat Islam, talak raj’i terdiri dari beberapa bentuk, antara lain:
Talak satu atau talak dua dengan menggunakan pembayaran/tebusan (iwadl).
Talak satu, talak dua dengan tidak menggunakan iwadl juga bila istri belum digauli.
Apabila talak ini dilakukan oleh suami maka ia dan istri yang ditalaknya masih bisa rujuk atau kawin kembali dengan cara-cara tertentu selama masa iddah (masa tunggu). Masa iddah adalah waktu yang berlaku bagi seorang istri yang putus perkawinannya dari bekas suaminya. Selama masa ini istri tidak boleh menikah dengan laki-laki lain. Waktu tunggu bagi seorang janda ditentukan sebagai berikut:
Apabila perkawinan putus karena kematian, walaupun qabla al dukhul (belum pernah melakukan hubungan suami dan istri), waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari.
Apabila perkawinan putus karena perceraian waktu tunggunya selama 90 (sembilan puluh) hari.
Apabila perkawinan putus karena perceraian ketika janda sedang hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
Apabila perkawinan putus karena kematianketika janda sedang hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
Rujuk kembali yaitu adanya hubungan suami istri lagi antara seorang suami yang telah menjatuhkan talak kepada istrinya. Caranya dengan mengucapkan saja “saya kembali kepadamu” oleh si suami di hadapan dua orang saksi laki-laki yang adil. Sedangkan arti kawin kembali ialah kedua bekas suami dan istri memenuhi ketentuan seperti perkawinan biasa, yaitu ada akad nikah, saksi, dan lain-lainnya untuk menjadi suami istri kembali.
Tata Cara Suami Melakukan Talak Tiga
Talak tiga membuat mantan istri menjadi tidak halal lagi bagi suami untuk dirujuk. Berdasarkan Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 230, apabila seorang suami telah menjatuhkan talak yang ketiga kepada istrinya, maka perempuan itu tidak halal lagi baginya untuk mengawininya sebelum perempuan itu kawin dengan laki-laki lain.
Selengkapnya bunyi Surat Al-Baqarah ayat 230:
“Jika dia menceraikan perempuannya (sesudah talak dua kali), maka tiadalah halal perempuan itu baginya, kecuali jika perempuan itu telah kawin dengan lelaki yang lain. Dan jika diceraikan pula oleh lelaki lain itu, tiada berdosa keduanya kalau keduanya rujuk kembali, jika keduanya menduga akan menegakkan batas-batas Allah. Demikian itulah batas-batas Allah, diterangkannya kepada kaum yang akan mengetahuinya.”
Hal ini menjelaskan bahwa setelah talak tiga, perlu orang yang menghalalkan (muhallil) untuk membolehkan kawin kembali antara pasangan suami isteri pertama. Hal ini berarti si istri harus kawin dahulu dengan seorang laki-laki lain dan telah melakukan persetubuhan dengan suaminya sebagai suatu hal yang merupakan inti perkawinan. Laki-laki lain itulah yang disebut muhallil. Jika pasangan suami istri ini bercerai pula, maka barulah pasangan suami istri semula dapat kawin kembali.
Talak tiga ini disebut juga dengan talak ba’in kubraa yang pengaturannya berdasarkan Pasal 120 KHI yang berbunyi:
“Talak ba’in kubraa adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba’da al dukhul dan habis masa iddahnya.”
Bila mantan istri bercerai dengan suaminya lalu masa iddahnya selesai, maka mantan suami yang pertama dapat menikahi mantan istri kembali meskipun setelah talak tiga. Dalam syari’at Islam, tidak dibenarkan seorang mantan suami yang telah mentalak tiga istrinya membayar orang untuk menikahi lalu menceraikan mantan istrinya hanya agar istri kembali halal untuk dinikahi lagi.
Talak satu, dua, dan tiga dapat dijatuhkan secara berututan ataupun langsung talak tiga dalam satu kali pernyataan talak. Mengenai pernyataan talak yang langsung talak tiga, hingga kini masih menjadi perdebatan di kalangan ulama.
Komentar
Posting Komentar