Ditemui di dalam Alquran ada empat ayat yang menjelaskan tentang pengendalian diri, melalui gubahan kata ‘affa-ya’iffu-‘iffah. Keempat ayat tersebut dapat dipahami sebagai contoh sifat manusia yang mencapai kemampuannya dalam mengendalikan diri.
Lalu, apa saja bentuk pengendalian diri yang dijelaskan di dalam Alquran itu?. Berikut ini penjelasannya:
Pertama, orang miskin yang tidak memperlihatkan kemiskinannya. Mereka berhak menjadi objek sedekah atau zakat, tapi tidak memperalat kemiskinan itu untuk meminta-minta.
”(Berinfaklah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah, mereka tidak dapat (berusaha) di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui” (Al-Baqarah 273).
Kedua, orang yang memelihara anak yatim yang tidak mau ikut menikmati harta anak yatim itu di luar batas kewajaran.
Firman-Nya: ”Dan ujilah anak-anak yatim itu sampai mereka dewasa, dan kalau kamu menganggap mereka telah mengerti, serahkanlah kepada mereka hartanya, dan janganlah kamu makan (harta itu) di luar patut dan tergesa-gesa sebelum mereka menjadi dewasa. Barangsiapa (dari pemelihara itu) yang cukup mampu hendaklah mengendalikan dirinya (dari memakan harta anak yatim yang dipeliharanya), dan siapa yang hidup miskin boleh memakannya menurut sepatutnya. Apabila kamu menyerahkan hartanya kepada anak-anak yatim itu hendaklah kamu panggil saksi, dan Allah cukup mengadakan perhitungan” (An-Nisaa’ 6).
Ketiga, remaja yang belum mampu menikah tidak sampai berbuat mendekati, apalagi, zina. ”Dan hendaklah memelihara diri orang yang belum sanggup nikah sampai Allah memberikan kekayaan dari kemurahan-Nya ….” (An-Nur 33).
Keempat, perempuan tua yang tidak butuh lagi laki-laki, namun masih menutupi auratnya secara sempurna. ”Dan perempuan-perempuan yang sudah tua yang tidak mengharapkan perkawinan lagi, tidak ada salahnya menanggalkan pakaian (luar), tidak memamerkan perhiasan (terbuka tubuhnya), akan tetapi lebih baik mereka berlaku sopan (mengendalikan diri), dan Allah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui” (An-Nur 60).
Sungguh tidak mengendalikan diri kalau orang yang berkecukupan meminta-minta. Sangat tidak mengendalikan diri kalau orang yang berkemampuan memakan harta anak yatim. Dan, termasuk tidak mengendalikan diri si gadis dan wanita muda yang tampil ke tengah umum dengan aurat terbuka.
Semua contoh menunjukkan bahwa manusia dituntut mengendalikan diri ketika mereka berada pada posisi yang memungkinkan melakukan penyimpangan. Sama seperti seorang yang sedang memangku jabatan dituntut mengendalikan diri agar tidak korupsi.
Seorang pedagang yang berpeluang mempermainkan timbangan dan takaran dituntut tidak melakukannya dalam rangka mengendalikan diri. Seseorang yang gagah berani diakui mengendalikan diri bila tidak melakukan tindak kekerasan dan penindasan. Wallahu A’lam.
Komentar
Posting Komentar